Minggu, 09 Desember 2012

Ushul fiqh


Khash dan Aam bag.II


Kapan dalil muthlaq berubah menjadi muqayyad?

Jika terdapat dua dalil, yang satu muthlaq dan lainnya muqayyad maka ada 4 hal :

1. Jika hukum dan sebabnya sama, maka dalil muthlaq berubah menjadi muqayyad, contoh :



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ


diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi ( Al-Maidah : 3 )



قُلْ لاَّ أَجِدُ فِى مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلىَ طَاعِمٍ يَّطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَّّكُوْنَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi ( Al-An’am : 145 )

Dalil yang pertama muthlaq “Darah” sedangkan dalil kedua lebih spesifik (muqayyad) “Darah yang mengalir”

Hukum kedua dalil diatas adalah sama yaitu pengharaman darah, dan sebab kedua dalil diatas pun sama yaitu penjelasan tentang jenis-jenis makanan yang diharamkan, maka dalil pertama yang bersifat muthlaq berubah menjadi muqayyad.

2. Jika hukum dan sebabnya berbeda, maka dalil muthlaq tidak berubah menjadi muqayyad, contoh :



وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا

 laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya  ( Al-Maidah : 38 )




يَأَيُّهاَ الّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلىَ الصَّلاَةِ فاَغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلىَ الْمَراَفِقِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku ( Al-Maidah : 6 )

Dalil yang pertama muthlaq “Tangan” sedangkan dalil kedua lebih spesifik (muqayyad) “Tangan sampai siku”

Hukum dalil pertama wajibnya potong tangan sedangkan hukum dalil kedua wajibnya mencuci tangan, sebab dalil pertama karena mencuri sedangkan sebab dalil kedua karena hendak melaksanakan shalat, maka dalil pertama yang bersifat muthlaq tidak berubah menjadi muqayyad (orang yang mencuri tidak dipotong tangannya sampai dengan siku) kemudian di dalam hadits dijelaskan tentang hukum potong tangan bagi orang yang mencuri adalah sampai pergelangan tangan.


3. Jika hukumnya berbeda namun sebabnya sama maka dalil muthlaq tidak berubah menjadi muqayyad, contoh :




فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

lalu jika kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu ( Al-Maidah : 6 )




يَأَيُّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا إِذاَ قُمْتُمْ إِلىَ الصّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلىَ الْمَراَفِقِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku ( Al-Maidah : 6 )

Dalil yang pertama muthlaq “Tangan” sedangkan dalil kedua lebih spesifik (muqayyad) “Tangan sampai siku”

Hukum dalil pertama wajibnya bertayamum ketika hendak melakukan shalat dan tidak ada air sedangkan hukum dalil kedua wajibnya berwudhu dan sebab kedua dalil diatas sama yaitu hendak melaksanakan shalat, maka dalil pertama yang bersifat muthlaq tidak berubah menjadi muqayyad (orang yang bertayamum tidak mengusap tangannya sampai dengan siku), di dalam hadits dijelaskan Rasulullah SAW mengatakan kepada Ammar bin Yasir hukum mengusap tangan ketika bertayamum adalah sampai pergelangan tangan. (namun madzhab syafi’i dan hanafi berpendapat lain)


4. Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda maka dalil muthlaq tidak berubah menjadi muqayyad, contoh :



وَالذَّيْنَ يُظَاهِرُوْنَ مِنْ نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِماَ قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. (Al-Mujadalah : 3)



وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ

dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang 
  beriman serta membayar diat 
(An-Nisa : 92)

Dalil yang pertama muthlaq “Budak” sedangkan dalil kedua lebih spesifik (muqayyad) “Budak yang beriman”

Hukum keduanya sama yaitu tentang kafarat namun sebab dalil yang pertama adalah zihar dan sebab dalil yang kedua adalah membunuh, maka dalil pertama yang bersifat muthlaq tidak berubah menjadi muqayyad (orang yang menzihar istrinya boleh memerdekakan budak kafir, tidak wajib memerdekakan budak yang mukmin - namun madzhab syafi’i berpendapat lain)


Aam

Aam secara bahasa yaitu Assyamil ( yang mencangkup keseluruhan )

Secara istilah Aam adalah suatu lafazh yang mencangkup keseluruhan tanpa ada batasan

Contoh lafazh – lafazh Aam :

1. Diantara lafazh Aam yaituكُلُّ، جَمِيْعُ، كَافَّةُ، عَامَّةُ yang berarti semua atau setiap, contoh:


كُلُّ نَفْسٍ ذاَئِقَةُ الْمَوْتِ

tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. ( Ali – Imran : 185 )



قُلْ يَأَيُّهَا النّاَسُ إِنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيْعاً

Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua ( Al-A’raf : 158 )


وَقَاتِلُوْا المُشْرِكِيْنَ كَافَّةً

dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya ( At-Taubah : 36 )

Rasulullah SAW bersabda dari Jabir RA :


وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ اِلىَ قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ اِلىَ النَّاسِ عَامَّةً

“Para nabi di utus khusus hanya kepada kaumnya dan Aku di utus kepada seluruh manusia” (HR.Bukhari)


2. Jamak yang di dahului alif lam yang menerangkan makna keseluruhan, contoh:


إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

  
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Al-Baqarah : 222)


3. Jamak yang di idhafahkan, contoh:



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهاَتُكُمْ

diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu (An-Nisa : 23)


4Mufrad yang di dahului alif lam yang menerangkan makna keseluruhan, contoh :


إِنَّ الإِنْساَنَ لَفِى خُسْرٍ

   
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian (Al-Ashr : 2)


- Mufrad yang di dahului alif lam yang tidak menerangkan makna keseluruhan, contoh :



كَماَ أَرْسَلْناَ إِلىَ فِرْعَوْنَ رَسُوْلاً فَعَصىَ فِرْعَوْنُ الرَّسُوْلَ فَأَخَذْناَهُ أَخْذاً وَبِيْلاً

Sebagaimana Kami telah mengutus Rasul kepada Fir'aun, Maka Fir'aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa Dia dengan siksaan yang berat. (Al-Muzammil : 15-16)

Sehingga makna Rasul pada ayat ini tidak berarti seluruh Rasul tetapi yang di maksud adalah Musa alahis salam.


5. Mufrad yang di idhafahkan, contoh :



وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهاَ

dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya (Ibrahim : 34)


6Isim maushul   الذي ، الذان ، الذين ، التي ، اللتان ، اللاتي
 Contoh :


وَالذِّيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِيْنَ وَالمُؤْمِناَتِ بِغَيْرِ ماَكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتاَناً وَإِثْماً مُبِيْناً
  
dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al-ahzab : 58)


7Isim syarat    من ، ما ، أين ، أيّ



فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَالْيَصُمْهُ

Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al-Baqarah :185)

8Isim istifham   من ، ما ، أين ، متى ، أيّ



أَيُّكُمْ يَأْتِيْنِيْ بِأَرْشِهاَ


Siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku. (Annaml : 38)



9. Isim nakirah dalam kalimat nafi, larangan, syarat, dan kalimat pemberian, contoh :

Kalimat tauhid : Laa ilaha illallah   لا إله إلا الله



10Dhamir jamak, contoh :


وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكاَةَ

dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (Al-Baqarah : 110)



Dalil Aam terbagi menjadi tiga :



1. Dalil Aam yang maksudnya tetap Aam seperti :


وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِى الأَرْضِ إِلاَّ عَلىَ اللهِ رِزْقُهاَ

dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya. (Hud:6)



2. Dalil Aam namun maksudnya khusus seperti :


وَ لله عَلىَ النّاَسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali-Imran : 97)

maksud dari kata manusia disini adalah orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah dan bukan seluruh manusia secara umum yang mampu dan tidak mampu.


3Dalil Aam yang dikhususkan baik pada lanjutan kalimat/ayat berikutnya atau dikhususkan dengan dalil lain secara terpisah, seperti :


إِنَّ الإِنْساَنَ لَفِى خُسْرٍ  إِلاَّ الذَّيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحاَتِ وَتَواَصَوْا باِلحَقِّ وَتَواَصَوْا بِالصّبْرِ
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,  kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
(Al-Ashr 2-3)



Dalil Aam yang berubah menjadi khusus karena ada dalil lain (secara terpisah) seperti :


1. Ayat Alqur’an yang di khususkan dengan ayat Alqur’an lainnya :



وَالمُطَلَّقاَتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ

wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (Al-Baqarah : 228)



يَأَيُّهاَ الذَّيْنَ آمَنُوْا إِذاَ نَكَحْتُمُ المُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَماَ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهاَ  فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَراَحاً جَمِيْلاً

  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab : 49)

Sehingga dalil yang pertama tidaklah bersifat umum kepada semua wanita tapi dalil tersebut berlaku bagi wanita-wanita yang sudah dicampuri saja.


2Hadits yang di khususkan dengan hadits lainnya :

Rasulullah SAW bersabda dari Ibnu Umar ra :

“Perkebunan yang di airi dengan air hujan maka zakatnya adalah 1/10” (HR.Bukhari)

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda dari Abi Said ra :

“Perkebunan yang hasilnya kurang dari 5 ausuq maka tidak ada zakatnya.” (HR.Bukhari Muslim)

Sehingga dalil pertama berlaku jika hasil perkebunan lebih dari 5 ausuq (1 wasaq = 60 sha’)


3. Hadits yang di khususkan dengan ayat Alqur’an :

Rasulullah SAW bersabda dari Ibnu Umar :

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah..” (HR.Bukhari Muslim)

Kemudian di dalam Alqur’an surat Attaubah 29 Allah SWT berfirman :




حَتّىَ يُؤْطُوْا الجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُوْنَ

sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.

Sehingga jika seseorang enggan untuk masuk islam namun ia membayar jizyah maka tidak boleh untuk diperangi.


4. Ayat Alqur’an yang di khususkan dengan hadits :

Di dalam surat Annisa 24 Allah SWT berfirman :


وَأُحِلَّ لَكُمْ مَاوَرَاءَ ذاَلِكُمْ


dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian

kemudian dalam hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda dari Abi Hurairah :

“ Tidak boleh menikahi wanita dan saudari dari bapaknya secara bersamaan dan tidak pula menikahi  wanita dan saudari dari ibunya secara bersamaan.” (HR.Bukhari Muslim)

Sehingga saudari bapak atau ibu dari sang wanita adalah orang yang haram untuk dinikahi ketika kita menikahi wanita tersebut.

Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil Aam hukumnya Zhanniy sedangkan Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa dalil Aam hukumnya Qath’iy.